PR DEPOK – Siswa Jakarta mulai 30 Mei 2023 sudah bisa mencairkan dana KJP Plus tahap 1 2023.
Dana KJP Plus tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap yang akan dimanfaatkan siswa Jakarta untuk menunjang pendidikannya di sekolah.
Dana KJP Plus ini diberikan kepada siswa atau peserta didik dari keluarga miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: Dijamin Bikin Nagih! Berikut 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Tuban
Besaran nominal dana KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
SD/MI: Rp250.000 per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.