KJP Plus Tahap 1 2023 Tidak Bisa Cair atau Belum Tersalurkan ke Rekening Penerima? Ini Solusinya!

- 9 Juni 2023, 11:00 WIB
Berikut solusi jika KJP Plus tahap 1 2023 tidak bisa cair atau belum tersalurkan ke rekening penerima.*
Berikut solusi jika KJP Plus tahap 1 2023 tidak bisa cair atau belum tersalurkan ke rekening penerima.* /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK – KJP Plus tahap 1 2023 tidak bisa cair atau belum tersalurkan ke rekening penerima? Simak ini solusi mudahnya untuk mendapatkan dana bantuannya.

 

Diketahui bahwa pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan oleh Pemerintah DKI Jakarta atau Pemprov Jakarta, kepada siswa penerima yang sudah resmi terdaftar.

Namun, hingga saat ini masih saja ada orang tua atau pihak penerima yang masih belum atau bahkan tidak bisa mencairkan KJP Plus tahap 1 2023, atau bahkan dana belum tersalurkan ke rekening penerima.

Adapun, di artikel ini akan menjelaskan solusi mudah bagaimana untuk bisa mencairkan dana KJP Plus tahap 1 2023, tanpa ada kendala berat apapun saat proses pencairan berlangsung.

Baca Juga: Waspada, Kualitas Udara Di DKI Jakarta Makin Memburuk

Seperti informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Jumat, 9 Juni 2023, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma bahwa masalah dana KJP Plus tidak bisa dicairkan atau dana KJP tidak tersalurkan ke dalam rekening penerima, bisa saja karena sistem yang digunakan error.

“Mungkin sistemnya yang eror, jadi uang yang ada di buku tapi dananya tidak ada di ATM,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menyampaikan.

 

Sedangkan ada juga keluhan salah satu pengguna Twitter yang termasuk penerima KJP Plus, yang mengeluhkan bahwa dana KJP Plus tahap 1 2023 tidak bisa dicairkan seluruhnya melalui rekening Bank atau kartu ATM.

“Kenapa ketika dana KJP tingkat SD yang di kartu ATM kok tidak bisa di ambil semua, kenapa?” kata pengguna Twitter di kolom komentar unggahan akun Twitter P40P Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Jokowi Tak Ikut Campur dalam Kasus Haris-Fatia: Presiden Itu Banyak Kerjaannya

Setelah keluhan tersebut disampaikan, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi dengan mengirimkan data diri berupa nama, nomor KJP, asal sekolah, NIK KTP dan KK milik orang tua siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023, melalui DM Twitter Pemprov DKI Jakarta resmi, untuk melakukan pengecekan ulang oleh petugas yang terkait.

Selain itu, untuk memastikan bahwa siswa sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 bisa dilakukan pengecekan nama penerima di link kjp.jakarta.go.id secara online dengan menggunakan NIK KTP.

 

Cara cek status penerimaan KJP Plus:

1. Akses dan login situs kpj.jakarta.go.id untuk cek nama siswa status penerima KJP Plus tahap 1 2023 lewat online.

Baca Juga: Nyaman Onggu! 5 Tempat Bakso Sampang, Madura yang Wajib Dicoba

2. Klik pada halaman situs berupa menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada website kjp.jakarta.go.id lalu pilih juga menu ‘Pencarian' untuk cek status penerimaan KJP Plus tahap 1 2023.

3. Masukan juga keterangan berupa nomor NIK KTP lalu klik pada halaman situs berupa menu 'Tahun', lalu klik pada halaman situs berupa menu 'Pilihan’ di website KJP.

 

4. Klik pada halaman situs berupa menu 'Cek’ di website KJP.

5. Kemudian tunggu hingga data KJP Plus tahap 1 2023 muncul sebagai status penerima bantuan pendidikan dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Tempat Jual Hewan Kurban di Depok, Bisa Delivery! Catat Alamat dan No Teleponnya

Demikian informasi solusi mudah untuk menangani dana KJP Plus tahap 1 2023 yang tidak bisa cair atau dana belum tersalurkan ke rekening penerima.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x