2. Pilih “Periksa Penerimaan Status KJP”
3. Masukan NIK
4. Pilih menu “Tahun” dan pilih menu “Tahap”
5. Klik ‘Cek’
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu, 11 Juni 2023: Waktunya Move On dari Si Dia!
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 yang cair di bulan Juni akan mendapatkan notifikasi “Ditetapkan Sebagai Penerima” setelah pencarian selesai.
Syarat Dapat BLT KJP Plus tahap 1 2023 hingga Rp 450.000
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Info Jadwal dan Line Up Konser Musik Jakarta Fair 2023, Penjualan Tiket Presale Resmi Dibuka
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan data lain yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur