PR DEPOK – Ketahui informasi terkait syarat untuk menerima dana KJP Plus tahap 1 2023. Selain itu, ketahui juga informasi terbaru mengenai cara cek status penerima KJP di situs kjp.jakarta.go.id.
KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni sudah dicairkan secara bertahap per tanggal 7 Juni dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 peserta didik.
Sebagai informasi, dana bantuan KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni ini hanya disalurkan kepada peserta didik yang sebelumnya telah memenuhi syarat sebagai penerima dana bantuan pendidikan. Adapun berikut adalah syarat penerima KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni.
Baca Juga: Hore! Konser ONE OK ROCK di Jakarta Digelar 2 Hari
1. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
2. Memiliki NIK sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Baca Juga: Masih Cair, Ketahui Fakta Penting Terkait Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juni
4. Anak panti sosial, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas