Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Pakai NIK di Link kjp.jakarta.go.id

- 17 Juni 2023, 13:54 WIB
Informasi cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Informasi cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI mulai menyalurkan dana bantuan pendidikan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023.

Guna mengetahui peserta didik yang berhak menerima bantuan ini, warga DKI bisa cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 menggunakan NIK siswa di website kjp.jakarta.go.id.

Untuk cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 cukup mudah dilakukan. Cukup siapkan data NIK siswa lalu login melalui link kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Bakso Enak dan Nikmat di Puncak Bogor, Catat Alamat Lengkap dan Jam Bukanya

Informasi lengkap cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 pakai NIK di link kjp.jakarta.go.id ada di akhir artikel ini.

Diketahui, Pemprov DKI sudah mengumumkan jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 melalui akun instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki. Dijelaskan bahwa KJP Plus Tahap 1 2023 disalurkan secara bertahap mulai Mei sampai Oktober 2023.

Lebih terperinci, pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Mei mulai 30 Mei 2023. Sementara pencairan bulan Juni mulai tanggal 7 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Lagi ke Kuningan Jabar? Kuy Kunjungi 6 Bakso Terenak yang di Kuningan Ini!

Nanti tanggal pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 bulan Juli sampai Oktober biasanya disampaikan juga lewat akun tersebut.

KJP Plus Tahap 1 2023 ini menyasar peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun jenjang pendidikan SD hingga SMA/sederajat dan PKBM, baik dari sekolah formal dan non formal.

Tidak semua peserta didik menerima KJP Plus tahun 2023. Hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dan terdata sebagai penerima saja yang berhak.

Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id tuk Cek Status Pendaftaran DTKS di 2023

Adapun syarat-syarat penerima KJP Plus 2023 berdasarkan ketentuan Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta didik pada salah satu Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (DTKS)

Baca Juga: Cek Status Penerima BPNT Juni 2023, Benarkah Cair Rp400.000 Bulan Ini?

4. Tergolong sebagai anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

5. Tergolong sebagai anak Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

6. Tergolong sebagai anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

7. Tergolong sebagai anak putus sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id 2023 Hari Ini di Sini

Jika peserta didik memenuhi syarat di atas, orang tua atau wali sebaiknya cek NIK di kjp.jakarta.go.id untuk memastikan status apakan sebagai penerima KJP Plus 2023 atau tidak.

Simak cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id berikut.

Cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023

1. Kunjungi website KJP Jakarta melalui link kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Iini Bisa Membuat Perut Bebas Kembung, Salah Satunya Kurangi Minuman Beralkohol

2. Apabila sudah masuk ke website kjp.plus.go.id, pilih menu pencarian dan klik "Periksa status penerimaan KJP".

3. Ketik NIK siswa.

4. Pilih tahun (2023) dan tahap (1).

Baca Juga: BPNT Mei-Juni 2023 Kapan Cair di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah? Simak Infonya

5. Terakhir klik "Cek".

Selanjutnya sistem akan menampilkan hasil cek status penerima sesuai NIK apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2023 atau tidak.

Demikian informasi untuk warga DKI terkait cara cek status penerima KJP Plus Tahap 1 2023 pakai NIK melalui link kjp.jakarta.go.id.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah