Belum Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus 2023? Simak Cara Daftarnya Berikut Ini

- 16 Juni 2023, 10:40 WIB
Berikut ini cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023 secara online.
Berikut ini cara daftar jadi penerima KJP Plus 2023 secara online. /Pexels/Agung Pandit Wiguna/

PR DEPOK - Belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023? Simak cara daftar KJP dalam artikel berikut ini.

Untuk mendapatkan KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar (Plus), para peserta didik wajib l mendaftarkan dirinya lebih dulu.

Para calon penerima KJP Plus 2023 ini wajib mendaftarkan diri serta mengetahui syarat-syarat nya agar diterima dan ditinjau oleh DTKS.

Baca Juga: Kelezatan Pempek di Palembang, 9 Tempat yang Wajib Dicoba Dijamin Ketagihan

Jika nama peserta didik diterima sebagai penerimanya maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirim undangan yang berupa pengambilan kartu ATM KJP Plus.

Sebagai tambahan informasi bahwa pendaftaran KJP Plus di DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu.

Menjelang periode pendaftaran DTKS inilah, Pemprov DKI biasanya akan mensosialisasikan nya lewat berbagai akun media sosial resminya.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka, PDIP: Kami Menghormati

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x