Sehingga calon penerima KJP Plus atau para peserta didik bisa mengetahui informasinya lebih lanjut.
Namun masyarakat bisa juga mendaftarkan dirinya sendiri langsung ke DTKS.
Untuk para masyarakat yang memiliki KTP Wilayah Jakarta, bisa melakukan pendaftaran online melalui website https://dtks.jakarta.go.id.
Baca Juga: Penyakit Stunting, 6 Fakta yang Wajib Diketahui untuk Tumbuh Kembang Anak
Namun jika mengalami kendala saat mendaftar online, maka bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa Fotocopy KK dan KTP.
Berikut adalah cara daftar KJP Plus 2023 melalui DTKS
1. Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id/
2. Klik menu Pendaftaran.
3. Masukkan data diri yang diperlukan, anggota keluarga serta informasi rumah tangga anda.
Baca Juga: 3 Film Bioskop yang Tayang Hari Ini Jumat, 16 Juni 2023 di CGV Depok Mall
4. Klik ‘Buat akun baru’ (bagi yang belum punya akun KJP sebelumnya).
5. Login kembali dengan akun yang telah dibuat.
6. Lalu kirim data dirinya.