PR DEPOK - Pemerintah Indonesia kembali akan menyalurkan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023 kepada siswa-siswa penerima di seluruh wilayah Indonesia.
PIP Kemdikbud 2023 adalah program bantuan biaya pendidikan yang ditujukan untuk siswa-siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin.
Program PIP Kemdikbud 2023 ini akan mencakup siswa-siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga siswa yang mengikuti Paket A, B, dan C.
Baca Juga: Wenak Pol! 5 Warung Mie Ayam Terfavorit di Surabaya, Ini Alamat Lengkapnya
Untuk dapat menerima bantuan dana PIP Kemdikbud 2023, siswa diharuskan memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, siswa harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kemdikbud.
Selain itu, siswa juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, bagi siswa yang tidak memiliki KIP, mereka dapat memenuhi persyaratan dengan menyertakan beberapa berkas yang berlaku, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bagi siswa yang telah memenuhi syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023, mereka dapat mengecek apakah namanya tercantum sebagai penerima melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.