Muncul Status KIP Tidak Berlaku saat Lakukan Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023? Ini Penyebab dan Solusinya

- 21 Juni 2023, 18:10 WIB
Berikut ini penjelasan tentang status KIP tidak berlaku ketika cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023.
Berikut ini penjelasan tentang status KIP tidak berlaku ketika cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023. /Dok Kemdikbud

PR DEPOK – Berikut informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.

Hingga bulan Juni 2023 ini, Kemdikbud diketahui masih mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 kepada para siswa yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Oleh karena itu, siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 (SD, SMP, SMA) yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa langsung melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan mengakses website resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Juni 2023 untuk Aquarius, Gemini, dan Virgo: Ada Tambahan Pendapatan

Untuk melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023, siswa hanya perlu menyiapkan HP karena pengecekan ini bisa dilakukan secara online di pip.kemdikbud.go.id hanya dengan memasukan NIK dan NISN.

Setelah melakukan cek nama penerima, ada beberapa status yang harus diperhatikan oleh siswa penerima dana PIP ini. Salah satu status yang sering muncul saat melakukan cek nama penerima PIP adalah “KIP Tidak Berlaku”.

Lantas, apa penyebab status KIP tidak berlaku muncul saat melakukan cek nama penerima di pip.kemdikbud.go.id?

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x