Baca Juga: 13 Tempat Makan Bakso Populer di Boyolali: Nikmati Kelezatan Bakso dengan Harga Terjangkau
Jika saat melakukan cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id muncul status KIP tidak berlaku, itu artinya siswa pada tahun sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PIP namun tahun ini tidak lagi menerima bantuan PIP.
Sementara itu, status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik. Penyebab hal ini terjadi adalah sebagai berikut:
- Siswa sudah dianggap tidak layak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023
Baca Juga: Lirik Lagu Move - T5, Unit Terbaru TREASURE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
- Siswa berasal dari keluarga mampu
- Data siswa tidak valid
- Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023
Baca Juga: 9 Rekomendasi Makan Sate di Boyolali Populer Lengkap dengan Harga, Alamat, dan Jam Buka
- Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya