Muncul Status KIP Tidak Berlaku saat Lakukan Cek Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023? Ini Penyebab dan Solusinya

- 21 Juni 2023, 18:10 WIB
Berikut ini penjelasan tentang status KIP tidak berlaku ketika cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023.
Berikut ini penjelasan tentang status KIP tidak berlaku ketika cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023. /Dok Kemdikbud

Baca Juga: 13 Tempat Makan Bakso Populer di Boyolali: Nikmati Kelezatan Bakso dengan Harga Terjangkau

Jika saat melakukan cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id muncul status KIP tidak berlaku, itu artinya siswa pada tahun sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PIP namun tahun ini tidak lagi menerima bantuan PIP.

Sementara itu, status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS dan Dapodik. Penyebab hal ini terjadi adalah sebagai berikut:

- Siswa sudah dianggap tidak layak menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023

Baca Juga: Lirik Lagu Move - T5, Unit Terbaru TREASURE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Siswa berasal dari keluarga mampu

- Data siswa tidak valid

- Siswa sudah tidak lagi diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023

Baca Juga: 9 Rekomendasi Makan Sate di Boyolali Populer Lengkap dengan Harga, Alamat, dan Jam Buka

- Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah