Namun bagi siswa yang merasa masih memenuhi syarat namun saat melakukan cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 muncul status KIP tidak berlaku karena tidak padan DTKS bisa segera menghubungi kepala sekolah, kepala desa atau dinas sosial hingga dinas pendidikan terkait.
Selain itu, siswa juga bisa melapor ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di nomor telepon 177 atau mengirim email ke alamat [email protected].
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Santai Buat Nongkrong yang Hits di Karawang, Catat Lokasi dan Nama IG-nya
Demikian informasi mengenai alasan mengapa KIP PIP Kemdikbud 2023 sudah tidak berlaku Ini penyebab dan solusinya.***