Untuk memastikan apakah Anda berhak menjadi penerima dana PIP Kemdikbud, silahkan cek di aplikasi resmi PIP Kemdikbud bernama SIPINTAR Enterprise atau melalui tautan berikut dengan memasukkan NISN dan NIK https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.
Perlu diketahui, ada beberapa indikasi yang menyebabkan dana PIP Kemdikbud tidak cair. Berikut adalah 4 alasan atau penyebab dana PIP Kemdikbud tidak cair:
Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Denpasar Bali Rating Tinggi, Rasa Bikin Nagih Cek Alamatnya
1. Tidak Diusulkan oleh Pihak Sekolah
Pastikan bahwa data Anda diusulkan oleh pihak sekolah melalui aplikasi DAPODIK/EMIS.
Adapun solusinya adalah, jika Anda sebelumnya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Anda bisa mengajukan diri ke pihak sekolah.
Namun, apabila Anda tidak memiliki kartu KIP, PKH, atau KPS, Anda bisa membuat surat keterangan tidak mampu ke pihak RT/RW atau kantor desa setempat, untuk bisa mengajukan diri menjadi penerima bantuan PIP melalui sekolah.
Baca Juga: Persija Jakarta Siap Terkam PSM Makasar di GBK: Cek Prediksi Pertandingan, H2H, dan Susunan Pemain