Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri Dibuka hingga Oktober

- 14 Juli 2023, 21:36 WIB
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 /Dok. Kemendikbud

PR DEPOK - Berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023 lewat jalur mandiri yang dibuka hingga bulan Oktober.

KIP Kuliah 2023 merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa dari keluarga tidak mampu tetapi berprestasi dan ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Pada tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran KIP Kuliah 2023 dengan tiga jalur, yaitu jalur SNBP, jalur UTBK-SNBP, dan jalur mandiri.

Baca Juga: Cara Ambil Bansos PKH Tahap 3 2023, Mulai dari Syarat hingga Kategori Penerima

Pada artikel kali ini membahas KIP Kuliah 2023 melalui jalur mandiri dimana pendaftaran sudah berlangsung dari 14 Februari sampai 31 Oktober 2023 nanti.

Sehingga, berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023 jalur mandiri.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah merupakan seseorang yang lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Paket C yang lulus pada tahun 2023, 2022, dan 2021.

Baca Juga: Terlezat! Simak Referensi 5 Pilihan Sate yang Wajib Dicoba di Kaur

2. Penerima KIP Kuliah harus sudah mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru dan telah diterima di PTN dan PTS yang tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, yakni keluarga tidak mampu, miskin, atau rentan miskin.

Kemudian, ada syarat ekonomi penerima KIP Kuliah 2023 yaitu sebagai berikut.

1. Mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Profil Lengkap Motivator Mario Teguh yang Diduga Gelapkan Uang hingga Rp5 Miliar

2. Terdaftar di DTKS atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos, diantaranya PKH, PBI JK, dan BPNT.

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

4. Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria tersebut masih bisa mendapatkan KIP Kuliah asalkan bisa membuktikannya dengan:

Baca Juga: Cara Tutup Rekening KJP Plus 2023 bagi Penerima yang Sudah Lulus Sekolah

6. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 dan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 jalur mandiri.

1. Masuk kelaman KIP Kuliah Merdeka atau https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Masukkan data diri Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 6 Contoh Yel Yel MPLS 2023 untuk SMP, SMA, SMK yang Unik, Kreatif, Enerjik dan Menarik

3. Ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

4. Ketik Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

5. Masukkan email anda

6. Klik proses selanjutnya.

Baca Juga: Ajib! Ini 4 Rekomendasi Bakso Tetelan Terenak di Semarang Dijamin Bikin Nagih

7. Tunggu beberapa saat sistem KIP Kuliah Merdeka akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.

Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan.

8. Lalu, siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan mendaftarkan nomor pendaftaran dan kode akses lalu klik masuk.

Baca Juga: Mantap! 6 Lokasi Warung Bakso Paling Ngeunah di Kuningan, Cocok Disantap Selagi Hangat

9. Pilih proses seleksi yang akan mau diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri) dan submit. Proses pendaftaran selesai.

10.Bagi calon penerima KIP Kuliah 2023 yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa langsung verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah 2023.

Demikian informasi syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri yang masih dibuka hingga akhir Oktober 2023.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah