Selanjutnya, siswa harus menjadi penduduk DKI Jakarta dan memiliki tempat tinggal di wilayah tersebut.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Seblak Paling Enak dan Terbaik di Rembang
Hal ini dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen resmi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkaca pada periode sebelumnya, perlu juga memperhatikan dokumen-dokumen yang diminta untuk menjadi calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Dokumen tersebut diantaranya Formulir Kelengkapan Data, Surat Permohonan KJP Plus, dan Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
Kemudian harus dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah yang bermaterai cukup.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Juli 2023 untuk Capricornus, Taurus dan Libra: Saldo Bank akan Meningkat
Kelengkapan lainnya yaitu Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.