Apakah KJP Plus Tahap 1 2023 Anda Tidak Cair? Mungkin Ini Penyebabnya!

- 15 Juli 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi -  Calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.
Ilustrasi - Calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023. /

Selanjutnya, siswa harus menjadi penduduk DKI Jakarta dan memiliki tempat tinggal di wilayah tersebut.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Seblak Paling Enak dan Terbaik di Rembang

Hal ini dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen resmi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berkaca pada periode sebelumnya, perlu juga memperhatikan dokumen-dokumen yang diminta untuk menjadi calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023.

 

Dokumen tersebut diantaranya Formulir Kelengkapan Data, Surat Permohonan KJP Plus, dan Surat Pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.

Kemudian harus dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah yang bermaterai cukup.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Juli 2023 untuk Capricornus, Taurus dan Libra: Saldo Bank akan Meningkat

Kelengkapan lainnya yaitu Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

Halaman:

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah