Para orang tua dan siswa perlu menyadari bahwa untuk mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan KJP Plus seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman KJP Jakarta.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Resep Bakso Rumahan yang Enak dan Kenyal Alami, Tanpa Tambahan Bahan Pengenyal
Untuk memperoleh dana KJP Plus, siswa harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, siswa harus terdaftar dan aktif sebagai murid di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, atau sistem data lain yang telah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.