Masih Bingung Cara Menutup Rekening KJP Plus? Begini Caranya!

- 15 Juli 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi -  Siswa penerima KJP Plus.
Ilustrasi - Siswa penerima KJP Plus. /Dwi Widiyastuti/Dok: ppdb.sulselprov.go.id

PR DEPOK – Sebagian masyarakat terutama para orang tua siswa masih bingung tentang cara menutup rekening KJP Plus.

 

Kesulitan menutup rekening KJP Plus ini sering ditemui oleh para penerima khususnya bagi siswa kelas XII, penerima yang pindah dari DKI Jakarta atau karena alasan lainnya.

Agar tidak menjadi bingung lagi, simak cara menutup rekening KJP Plus yang disajikan di artikel ini.

Berikut ini cara  menutup rekening KJP Plus seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Kebakaran di Menara K-Link Mengakibatkan Dua Korban

Sebelumnya, kunjungi saja P4OP Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat pengantar yang diperlukan.

Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen seperti surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda pindah dari DKI Jakarta atau alasan lainnya.

 

Selanjutnya surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta).

Kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP wali atau KTP siswa, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran siswa, serta fotokopi buku tabungan.

Baca Juga: Kebakaran Gedung K Link Tower Jakarta Selatan, Ratusan Personel Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Setelah mendapatkan surat pengantar dari P4OP, selanjutkan penutupan rekening KJP Plus dilakukan di kantor layanan Bank DKI.

Namun perlu diperhatikan kantor cabang yang tertera di buku tabungan, karena di tempat itu penutupan rekening KJP Plus dilakukan.

 

Dokumen-dokumen selengkapnya yang harus dibawa adalah surat pengantar dari P4OP, KTP wali (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar).

Lalu, KTP siswa atau kartu pelajar (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar), Kartu keluarga (asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar).

Baca Juga: Mutiara Ayu, Tunggal Putri Indonesia Amankan Tiket Final Badminton Asia Junior Championships 2023

Sertakan juga surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda pindah dari DKI Jakarta atau alasan lainnya.

Selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus, surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta).

 

Terakhir, fotokopi akta kelahiran siswa sebanyak 1 lembar, serta dua lembar meterai bernilai 10.000.

Itulah cara menutup rekening KJP Plus yang patut untuk diketahui.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah