PR DEPOK - Segera cek penerima PIP Kemdikbud 2023 pakai NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id, simak caranya yang akan diulas dalam artikel ini.
PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan pendidikan dari Kemendikbudristek berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP Kemdikbud 2023 menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/sederjat baik dari sekolah formal maupun non formal.
Baca Juga: UU Kesehatan Diisukan Membuat Dokter Asing Mudah Praktik di Indonesia, Berikut Ini Faktanya
Melalui program PIP Kemdikbud, Kemendikbudristek menyalurkan bantuan Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, dan siswa SMA Rp1 juta.
Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar peserta didik ditetapkan sebagai penerima PIP Kemdikbud yakni:
1. Berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan AS Soal Rudal Korea Utara, Kim Yo Jong: AS Harus Hentikan Tindakan Bodohnya
2. Peserta didik pemegang KIP.