PR DEPOK – Setelah RUU kesehatan telah diresmikan menjadi UU kesehatan. Banyak yang berharap terutama para tenaga medis, makin sejahtera dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pasien. Namun masih banyak yang berpendapat UU kesehatan tidak mensejahterakan para dokter dan pasien di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa UU kesehatan tidak semudah itu memberikan para dokter asing untuk berpraktik di Indonesia.
"Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," kata Budi Gunadi Sadikin.
UU kesehatan mengatur segala hal ketentuan salah satunya dokter asing ingin berpraktik di Indonesia. Bila dokter asing ingin berpraktik do Indonesia tidak bisa memilih ingin berpraktik dimana, hanya pada fasilitas yang dibutuhkan saja dokter asing boleh berpraktik.
Baca Juga: Yuk Kulineran! Ini 5 Pilihan Bakso di Klaten yang Bisa Memanjakan Mata dan Lidah Kamu
Selain itu UU kesehatan memberikan pembatasan izin praktik bila dokter asing ingin berpraktik di Indonesia. Contohnya dokter asing hanya boleh berpraktik selama dua tahun dan cuma bisa diperpanjang kembali satu kali saja. Dari hal tersebut dokter asing hanya bisa praktek maksimal empat tahun di Indonesia.
Hal ini membuat Menkes Budi Gunadi Sadikin terheran terhadap kabar UU kesehatan membuat peluang bagi para dokter asing lebih bebas dan membuat para dokter asing bebas datang dan berpraktik. Padahal masih banyak negara maju yang masih kekurangan dokter.