PR DEPOK - Siapa saja peserta didik yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud 2023? Cek selengkapnya dibawah ini.
Salah satu program bantuan pemerintah yang diberikan untuk anak sekolah atau yang biasa disebut PIP Kemendikbud ini ditujukan untuk peserta didik di Indonesia yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Peserta didik yang mendapatkan bantuan mulai dari siswa tingkat SD hingga SLTA. Namun di samping itu, terdapat beberapa kategori yang menjadi persyaratan dan telah ditentukan bagi siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP 2023 ini.
Terdapat beberapa kriteria peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, berikut rinciannya:
Baca Juga: Kejaksaan Agung telah Mengamankan 57 Kapal dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
1. Peserta Didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),
2. Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau bisa pula dengan pertimbangan khusus, seperti poin-poin berikut: