Guru Honorer Tak Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu, DPR: Jangan Lupakan Kesejahteraan Mereka

- 26 Agustus 2020, 12:38 WIB
Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Interupsi dalam Rapat Paripurna DPR
Anggota DPR RI Komisi X, Ledia Hanifa Interupsi dalam Rapat Paripurna DPR /dpr.go.id

PR DEPOK – Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta digelar pada hari Selasa, 25 Agustus 2020.

Dalam rapat tersebut anggota DPR, Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan guru honorer selalu luput dari pembahasan terkait belanja bantuan sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi DPR RI, anggota DPR Komisi X tersebut mengatakan bahwa ketika berbicara mengenai belanja bantuan sosial, data yang diambil selalu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga guru honorer selalu terlupakan.

Baca Juga: Kedapatan Tak Pakai Masker, Anak Sekolah di Depok Harus Bacakan Pancasila

"Dengan kondisi Covid-19 sekarang ini, ada problem yang cukup besar. Yaitu ada segmen yang tidak dihitung sama sekali. Artinya tidak masuk pada kartu pra kerja, tidak masuk juga pada program belanja sosial lainnya, tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu guru-guru honorer," kata Ledia ketika Rapat Paripurna berlangsung.

Lebih lanjut politisi Fraksi PKS itu membandingkan nasib guru honorer dengan pegawai swasta.

Seperti diketahui, pemerintah baru-baru ini akan memberikan bantuan kepada pegawai swasta yang berpenghasilan di bawah Rp5.000.000 yang berupa bantuan sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Guru Positif Covid-19, Dinas Pendidikan Liburkan Sekolah Selama 14 Hari

Namun, bantuan ini tidak didapatkan oleh guru honorer yang bekerja aktif untuk mencerdaskan anak bangsa.

Ledia kemudian meminta agar dalam pembahasan APBN 2021 nanti, kesejahteraan guru honorer yang sangat banyak tersebar di seluruh penjuru negeri ini tidak dilupakan oleh Pemerintah maupun DPR.

"Oleh karenanya, ke depan dalam pembahasan APBN 2021, saya pikir ini salah satu yang sangat penting, jika kita belum bisa menyelesaikan status mereka, tetapi jangan sampai kesejahteraan mereka kita lupakan," ujar Ledia.

Baca Juga: AS Pangkas Produksi Jelang Badai, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Sementara itu, terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja swasta (Non BUMN) akan diberikan selama empat bulan dengan syarat terdaftar di BP JAMSOSTEK.

Selaras dengan pernyataan Ledia, Netty Prasetiyani, Anggota DPR Komisi IX juga menyatakan bahwa pemberian dana subsidi upah ini harus mencakup berbagai jenis pekerjaan, bukan hanya yang terdaftar di BP JAMSOSTEK.

"Bagaimana dengan subsidi pekerja outsourcing atau pekerja yang tidak tercatat? Bagaimana pula dengan pekerja di sektor informal, buruh, petani, nelayan, kaki lima? Mereka jelas membutuhkan uluran tangan," tutur Netty dalam siaran Pers kepada Parlementaria Selasa, 18 Agustus 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah