Tanpa KIP, PIP Kemdikbud 2023 Bisa Cair Jika Penuhi Kriteria Berikut, Simak Cara Usul Jadi Penerima

- 22 Juli 2023, 07:06 WIB
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi penerima PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/ImageParty

PR DEPOK - PIP Kemdikbud 2023 adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PIP Kemdikbud 2023 menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/sederajat pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP merupakan identitas atau penanda untuk mendapatkan PIP yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 22 Juli 2023: Detective Conan, Tonight Show sampai Drakor

Meski begitu, peserta didik tanpa KIP bantuan PIP Kemdikbud 2023 bisa cair untuk siswa yang penuhi kriteria tertentu dengan cara mengusulkannya jadi penerima.

Yuk cari tahu cara usul jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP dan kriteria siswa yang bisa mendapatkannya.

Kriteria siswa yang bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP yaitu peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca Juga: 4 Bubur Ayam dengan Rating yang Bagus di Yogyakarta

Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera (KKS).

Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

Baca Juga: 7 Link Quotes Estetik yang Cocok Dijadikan sebagai Wallpaper HP

Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) diharapkan kembali berjalan.

Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Siswa yang memenuhi kriteria tersebut dapat diusulkan menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Berikut cara usul jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP:

Baca Juga: 5 Ayam Goreng Rekomen yang Wajib Anda Coba di Yogyakarta, Ratingnya Bagus

1. Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

2. Jika orangtua tidak memiliki KKS, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua atau SKTM ke sekolah tempat siswa mengenyam pendidikan untuk daftar PIP.

4. Selanjutnya pihak sekolah yang berwenang akan menyeleksi apakah siswa layak diusulkan jadi penerima PIP Kemdikbud 2023.

Baca Juga: Rizky Febian Rilis MV untuk Single Terbarunya 'Berona', Berikut Lirik dan Makna di Balik Lagunya

5. Jika dirasa layak, sekolah akan melanjutkan proses dengan menyerahkan data pengajuan calon penerima manfaat PIP ke Dinas Pendidikan setempat.

Nantinya akan ada proses verifikasi dan validasi untuk menetapkan data yang diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud.

Nominal bantuan yang didapatkan penerima PIP Kemdikbud 2023 mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta, disesuaikan jenjang pendidikannya.

Demikianlah dia kriteria siswa yang bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 meski tak punya KIP dan cara daftar jadi penerima.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah