Apa Itu SK Nominasi PIP 2023? Simak Penjelasan dan Cara Cairkan Bantuan hingga Rp1 juta

- 26 Juli 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi penerima SK Nominasi PIP 2023.
Ilustrasi penerima SK Nominasi PIP 2023. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Pencairan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 dengan besaran hingga Rp1 juta per penerima telah disalurkan secara bertahap sejak bulan Maret 2023 kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/sederajat.

Pengecekan penerima PIP 2023 dapat dilakukan melalui laman Si Pintar di website pip.kemdikbud.go.id.

Saat melakukan pengecekan di website tersebut ada dua status yakni SK Nominasi dan SK Pemberian yang menandakan peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 27 Juli 2023: Kerja Keras dan Dedikasi akan Membuahkan Hasil

Sampai hari ini masih banyak yang belum mengerti apa itu SK Nominasi PIP 2023? Simak artikel ini untuk mengetahui penjelasannya dan cara cairkan bantuan hingga Rp1 juta.

Bantuan PIP 2023 Rp1 juta disalurkan khsusus untuk penerima jenjang SMA/sederajat, sedangkan jenjang SMP/besarannya Rp750.000.

Sementara itu bagi penerima jenjang SD nominalnya hanya Rp450.000. Bantuan PIP dicairkan satu kali dalam satu tahun bagi tiap penerimanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Cerita Politik pada Susi Pudjiastuti, Sinyal Dilirik Jadi Bacawapres?

Untuk mengetahui status peserta didik terdaftar sebagai penerima dalam SK Nominasi atau SK Pemberian berikut cara mengeceknya:

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x