1. Kunjungi aplikasi Si Pintar lewat website pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
3. Ketik hasil hitungan matematika pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Rekomendasi Mie Ayam Enak di Tegal? 7 Kedai Ini Bisa Jadi Pertimbangan
4. Terakhir klik "Cek Penerima PIP".
Jika muncul status ditetapkan dalam SK Nominasi, artinya peserta didik terdaftar sebagai penerima PIP tahun 2023.
Lantas apa itu SK Nominasi? Status ini diberikan bagi siswa yang layak diberikan dana bantuan Program Indonesia Pintar dari pemerintah, tapi belum melakukan akvitasi rekening.
Agar bantuan hingga Rp1 juta bisa dicairkan maka penerima harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur BNI untuk jenjang SMA/sederajat dan BRI bagi penerima dari SD dan SMP/sederajat.
Baca Juga: Link Streaming Bayern Munchen vs Manchester City: Langsung dari Tokyo
Dalam hal ini aktivasi rekening harus dilakukan sebelum batas waktunya habis pada 31 Juli 2023 (jika tidak diperpanjang) agar bantuan tidak hangus.