Apa Itu SK Nominasi PIP 2023? Simak Penjelasan dan Cara Cairkan Bantuan hingga Rp1 juta

- 26 Juli 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi penerima SK Nominasi PIP 2023.
Ilustrasi penerima SK Nominasi PIP 2023. /Tangkap layar: pip.kemdikbud.go.id

Penerima SK Nominasi dari jenjang pendidikan SMA bisa aktivasi rekening tanpa ditemani wali murid atau orang tua dengan membawa KTP dan fotokopi KK.

Sedangkan bagi peserta didik dari jenjang SD dan SMP/sederajat wajib ada pendampingan dari wali murid atau orang tua.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Arsy-MU - Lesti Kejora yang Trending No 1, Punya Makna Mendalam

Saat akan aktivasi rekening wajib membawa syarat dokumen berupa surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah, KTP orang tua, dan KK.

Setelah proses aktivasi rekening penerima akan mendapatkan buku rekening SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk mencairkan bantuan PIP 2023.

Namun, perlu diketahui bahwa setelah aktivasi, saldo sementara di rekening tertera Rp0,-.

Baca Juga: Kim Seonho: Proyek Mendatang 2023-2024, Drama, Teater, dan Fanmeet

Status kemudian akan berubah menjadi SK Pemberian setelah dana bantuan PIP disalurkan ke rekening.

Untuk itu peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP 2023 dihimbau rutin cek laman Si Pintar untuk mengetahui status penyaluran bantuan.

Demikian penjelasan apa itu SK Nominasi PIP 2023 dan cara cairkan bantuan hingga Rp1 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah