Jangan Terlewat! Siswa SD–SMA Lakukan Ini Sebelum 31 Juli 2023 Agar Dana BLT PIP Kemdikbud 2023 Tidak Hangus

- 26 Juli 2023, 17:25 WIB
Agar dana BLT PIP Kemdikbud 2023 tidak hangus, siswa SD hingga SMA segera lakukan ini sebelum 31 Juli 2023.
Agar dana BLT PIP Kemdikbud 2023 tidak hangus, siswa SD hingga SMA segera lakukan ini sebelum 31 Juli 2023. /Pixabay/ImageParty

PR DEPOK – Tinggal 5 hari lagi! Siswa-siswa kelas akhir SD hingga SMA yang telah ditetapkan sebagai nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 diingatkan untuk segera melakukan aktivasi rekening di Bank BRI atau BNI agar dana bantuan hingga Rp1 juta tidak hangus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP 2023 untuk sebanyak 235.230 pelajar.

Bagi para siswa yang masuk dalam daftar nominasi tersebut, mereka harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di Bank BRI atau BNI untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Batas akhir aktivasi rekening PIP 2023 telah diperpanjang hingga 31 Juli 2023, memberikan pelajar sisa waktu selama 5 hari untuk melakukan aktivasi.

Baca Juga: 10 Gudeg Enak di Madiun yang Paling Ramai Pengunjung, Alamatnya di Sini

Nama-nama siswa yang masuk dalam daftar nominasi PIP 2023 dapat dicek melalui laman SI Pintar di pip.kemdikbud.go.id.

Proses aktivasi rekening dapat dilakukan dengan tiga cara berbeda, yaitu:

1. Datang Sendiri ke Bank Penyalur:

Para pelajar yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat datang sendiri ke Bank BRI atau BNI yang menjadi bank penyalur bantuan PIP.

Mereka perlu membawa surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala lembaga sebagai identifikasi.

Baca Juga: 6 Gudeg di Kebumen yang Terenak dan Ramai Pengunjung

2. Didampingi Orang Tua:

Pelajar yang belum memiliki KTP dapat datang ke bank penyaluran bantuan PIP dengan didampingi oleh orang tua.

Orang tua dan siswa harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala lembaga, fotokopi KTP orang tua, dan kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.

Baca Juga: BPNT Tahap 4 akan Cair Per 26 Juli 2023? Cek Penerima Bansos Rp400 Ribu Pakai HP Lewat Link Ini

3. Diwakilkan Kepala Sekolah:

Jika ada kondisi tertentu di mana siswa tidak dapat didampingi oleh orang tua, mereka dapat diwakilkan oleh kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang diberi kuasa.

Pilihan ini memerlukan surat keterangan dari kepala sekolah atau kepala lembaga, fotokopi KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa, dan surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Baca Juga: Bojan Hodak Resmi Jadi Pelatih Persib Bandung, Ini Prestasinya Selama Berkarier

Setelah berhasil melakukan aktivasi rekening, para peserta didik akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan dana bantuan akan langsung dikirim ke rekening Simpel mereka.

Besaran dana yang akan diterima beragam, dimulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP, hingga Rp1 juta untuk siswa SMA.

Namun, penting untuk diingat bahwa bagi pelajar yang tidak melakukan aktivasi rekening PIP 2023 hingga batas akhir yang ditentukan, mereka akan dibatalkan sebagai penerima PIP dan dana bantuannya tidak akan dicairkan.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah