PR DEPOK - Simaklah cara mudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus melalui link dtks.jakarta.go.id dalam artikel berikut ini.
Sebelum menjadi penerima KJP Plus 2023, Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu.
KJP Plus Jakarta ini adalah Kartu Jakarta Pintar yang akan diberikan sebagai dana bantuan untuk para penerimanya.
Baca Juga: 6 Tempat Kuliner Mie Ayam Terenak dan Paling Laris Manis di Kuningan, Catat Alamatnya
Untuk daftar KJP tentunya harus dengan memperhatikan syarat-syarat dari DTKS Jakarta.
Yang nantinya jika pendaftar tersebut diterima oleh DTKS, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan undangan.
Undangan itu berisi untuk pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada pendaftar yang sudah resmi diterima dan terdaftar di DTKS.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran KJP Plus oleh DTKS ini juga tidak bisa dilakukan setiap waktu, dan hanya di waktu-waktu khusus yang telah ditentukan.
Baca Juga: Berapakah Nominal Maksimal Tarik Tunai Dana KJP Plus 2023 Tiap Bulan? Simak Jawabannya Disini