Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SD/MI adalah sebanyak 313.154 peserta didik.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs)
Siswa SMP/MTs menerima dana KJP Plus sebesar Rp300.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp185.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp115.000 per bulan.
Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live
Selain itu, siswa SMP/MTs swasta mendapat dana tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan.
Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SMP/MTs adalah sebanyak 186.697 peserta didik.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)
Siswa SMA/MA menerima dana KJP Plus sebesar Rp420.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp235.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp185.000 per bulan.
Selain itu, siswa SMA/MA swasta mendapat dana tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan.
Adapun jumlah penerima KJP Plus siswa pada jenjang SMA/MA adalah sebanyak 65.073 peserta didik.
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Siswa SMK menerima dana KJP Plus sebesar Rp450.000 per bulan yang terdiri atas Biaya Rutin Rp235.000 per bulan dan Biaya Berkala Rp215.000 per bulan.