KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima dan Rincian Nominal yang Didapatkan

- 5 Oktober 2023, 20:57 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 yang sudah cair serta nominalnya.
Berikut ini merupakan informasi soal cara cek status penerima KJP Plus tahap 1 yang sudah cair serta nominalnya. /Tangkapan layar situs kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - KJP Plus tahap 1 sudah cair di bulan Oktober 2023, berikut cara cek status penerima dan rincian nominal yang didapatkan setiap jenjangnya.

Melansir dari akun instagram upt.p4op pencairan dana KJP Plus tahap 1 dilaksanakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 674.599 peserta didik.

Penerima manfaat tersebut adalah anak sekolah dari jenjang SD sampai SMK yang berasal dari keluarga rentan miskin dan miskin yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Setiap tahunnya mereka mendapatkan bantuan tunai dan non-tunai dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan jenis sekolahnya, negeri atau swasta.

Baca Juga: Sedap Tenan! Mau Coba Soto Daging Sapi di Sragen? Inilah 5 Rumah Makan yang Ramai Pembeli

Berikut rincian nominal yang didapatkan penerima manfaat sesuai dengan jenjang pendidikan.

1. SD/MI: biaya rutin Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, SPP untuk Swasta Rp130.000 perbulan.
2. SMP/MTs: biaya rutin Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, SPP untuk swasta Rp170.000 perbulan.
3. SMA/MA: biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp185.000, SPP untuk swasta Rp290.000 perbulan.
4. SMK: biaya rutin Rp235.000, biaya berkala Rp215.000, SPP Rp240.000 untuk swasta.
5. PKBM: biaya rutin Rp185.000, biaya bekala Rp115.000.

Nominal tersebut nantinya bakal bisa anda gunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti perlengkapan sekolah, buku pelajaran, kacamata, uang saku, transport, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Ini 5 Mie Ayam Terenak di Sleman Yogyakarta Favorit Warga Lokal, Lokasinya di Sini

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x