PR DEPOK - Program KJP Plus merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.
KJP Plus bertujuan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari membeli peralatan sekolah, alat tulis, buku dan kebutuhan pendidikan lainnya.
KJP Plus ini dicairkan secara rutin setiap bulan kepada siswa-siswi dari jenjang SD, SMP dan SMA yang terdaftar sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh karena itu, pada bulan Oktober 2023 banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait apakah KJP Plus 2023 akan cair kepada para penerima bulan ini?
Pasalnya, memasuki minggu pertama bulan Oktober 2022, dana KJP Plus ini masih belum diterima oleh sebagian peserta didik di DKI Jakarta.
Untuk mengetahui informasi terkait kapan dana KJP Plus Oktober 2023 dapat ditarik di ATM, simak penjelasan berikut ini sampai selesai.
Baca Juga: Nikmat Pol! Ini 7 Sate di Kabupaten Kendal yang Paling Diincar Wisatawan, Lokasi Disini
Sebelum bisa menjadi salah satu penerima program KJP Plus, setiap peserta didik terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah ketentuan, salah satunya adalah berusia 6-21 tahun.