Sekolah kemudian dapat memberikan surat pengantar ke UPT P4OP (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran) agar kendala dana KJP Plus Tahap 1 yang belum cair dapat ditangani lebih lanjut.
Perlu diingat bahwa dalam beberapa kasus, undangan untuk pencairan dana KJP mungkin terlewat atau terjadi kesalahan administratif.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Rabu, 11 Oktober 2023: Siap-Siap Ketemu Cinta Sejati!
Oleh karena itu, penting untuk mengikuti langkah-langkah ini untuk memastikan bahwa dana KJP Plus Tahap 1 dapat cair dengan lancar.
Demikianlah panduan tentang apa yang perlu dilakukan jika KJP Plus tahap 1 Oktober 2023 belum cair meskipun berkas sudah diumpulkan dan tercatat sebagai penerima. Semoga informasi ini bermanfaat untuk siswa dan orang tua di DKI Jakarta.***