PR DEPOK – Pemprov DKI Jakarta kembali menggelontorkan dana KJP Plus Tahap I 2023 sejak 4 Oktober 2023 lalu. Jumlah penerima dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik yang berasal dari jenjang pendidikan yang berbeda-beda.
Target penerima manfaat KJP Plus tahun 2023 sebanyak 681.508 peserta didik yang terdiri dari anak usia 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal, terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain di DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Kepgub, serta berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Manfaat Dana KJP Plus
Dana KJP Plus dapat digunakan sebagai biaya rutin dan biaya berkala. Biaya rutin biasanya berupa uang saku dan transport, sedangkan biaya rutin memiliki rincian sebagai berikut.
1. Untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Pengadaan buku dan penunjang pelajaran
3. Membeli alat dan/atau bahan praktik