6. Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapat dana bantuan personal sebesar Rp1.800.000 per semester.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Tudingan Dinasti Politik: Masyarakat yang Menilai
Demikian manfaat dan besaran dana KJP Plus Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan penerima manfaat KKP Plus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga tidak mampu di DKI Jakarta.***