Simak Cara Mudah Tutup Buku Rekening KJP Plus, Lengkapi Syaratnya Berikut Ini!

- 24 Oktober 2023, 14:52 WIB
Cara mudah tutup buku rekening KJP Plus beserta syaratnya.
Cara mudah tutup buku rekening KJP Plus beserta syaratnya. /jakarta.go.id

PR DEPOK – Berikut adalah cara mudah untuk menutup buku rekening KJP Plus bagi penerima bantuan yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya.

 

Bagi peserta didik yang sudah lulus kelas XII SMA yang tidak melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) perlu melakukan tutup buku rekening KJP Plus.

Selain itu, penerima dana bantuan KJP Plus yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya juga dapat melakukan tutup buku rekening dengan cara datang ke P4OP Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat pengantar dengan membawa beberapa dokumen sebagai berikut.

1. Surat keterangan dari sekolah peserta didik (mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya)

Baca Juga: Suka Makanan Pedas? Ini 5 Penjual Ayam Geprek Pedas di Tuban yang Enak Mulai Rp10 Ribuan Aja

2. Surat keterangan bebas biaya tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta

3. Fotokopi KTP wali siswa/KTP siswa

4. Fotokopi kartu keluarga (KK)

5. Fotokopi akta kelahiran siswa

Baca Juga: 8 Tempat Makan Bakmi Hits di Cikarang, Mienya Kenyal dan Topingnya Nikmat Abis!

6. Fotokopi buku tabungan

Selanjutnya, penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan siswa dengan membawa perlengkapan dokumen berikut.

1. Surat pengantar dari P4OP

2. KTP wali siswa (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar)

Baca Juga: Top Markotop! 5 Warung Mie Ayam Terkenal Enak di Tuban Kuahnya Sedap dan Murah Meriah, Yuk Cobain!

3. KTP siswa/kartu pelajar siswa (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar)

4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar)

5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya)

6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus peserta didik

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 25 Oktober 2023: Sakit Kepala Muncul karena Stres

7. Surat keterangan bebas biaya tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

8. Akta kelahiran siswa (fotokopi sebanyak 1 lembar)

9. Meterai 10.000 (sebanyak 2 lembar)

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk meringankan biaya pendidikan warga Jakarta yang tidak mampu, sehingga dapat mengenyam pendidikan hingga tuntas wajib belajar dua belas tahun. Harapannya, program ini dapat meningkatkan pelayanan kualitas pendidikan di DKI Jakarta yang adil dan merata.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah