PR DEPOK - Dijelaskan bahwa dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 telah menjadi panduan utama dalam memberikan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada peserta didik yang layak menerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Namun, bantuan ini bukan hanya sekadar pemberian dana, melainkan juga memiliki aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh para penerimanya.
Dalam Pergub ini, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Pelanggaran terhadap aturan ini akan berkonsekuensi pada penarikan dana KJP Plus dan penghentian bantuan sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan.
Berikut adalah 23 larangan yang harus dipatuhi oleh peserta didik penerima KJP Plus yang sudah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op, diantaranya:
Baca Juga: Sedang Berada di Semarang? 7 Dessert Hits Ini Wajib Anda Coba, Rasanya Lembut dan Creamy
1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di Luar Ketentuan Pergub
Penerima KJP Plus dilarang menggunakan dana untuk keperluan di luar yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok