PR DEPOK - Pemerintah DKI Jakarta masih akan menyalurkan bantuan untuk anak sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM untuk mendapatkan pendidikan 12 tahun. Bantuan tersebut adalah KJP Plus tahap 2 yang direncanakan akan disalurkan di bulan November 2023.
Bantuan KJP Plus tahap 2 akan diterima berupa uang tunai, yang disalurkan setiap bulan untuk biaya rutin dan biaya berkala.
Simak untuk mendapatkan KJP Plus tahap 2 cair tanggal berapa? ini estimasi jadwal dan cara cek status siswa di kjp.jakarta.go.id.
KJP Plus tahap 2 dikabarkan akan disalurkan di bulan November 2023, khusus kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Siswa yang akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 adalah siswa yang tinggal di DKI Jakarta dan berusia 6-21 tahun.
Siswa calon penerima KJP Plus tahap 2 juga disarankan memiliki Kartu Indonesia Pintar, sebagai tanda berhak menerima bantuan dari pemerintah.