PR DEPOK – KJP Plus November 2023 tidak cair? Simak selengkapnya cara melakukan pengaduan yang ada di artikel ini.
Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau yang disebut dengan KJP Plus, merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
KJP Plus ini merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi peserta didik di umur 6 sampai 21 tahun. Agar dapat menempuh pendidikan 12 tahun yaitu dari SD hingga tamat SMA.
Baca Juga: 21 Link Twibbon Hari Pahlawan dengan Desain Cantik untuk Dipasang di Media Sosial
Besaran Dana KJP Plus Cair November 2023
Bantuan tunai yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berbeda pada setiap jenjang, berikut adalah besaran dana yang diberikan dari SD Hingga SMA
· Peserta didik SD/MI mendapatkan Rp250.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp133.000 perbulan untuk murid swasta
· Peserta didik SMP/MTS mendapatkan Rp300.000 perbulan dengan tambahwan SPP Rp170.000 per bulan bagai murid swasta
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kedai Bakmi Terhits di Yogyakarta, Harga Standar tapi Rasa Bakminya Enak Tenan
· Peserta didik SMA/MA mendapatkan Rp420.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp290.000 per bulan bagi murid swasta
· PKBM mendapatkan Rp300.000 perbulan
Besaran dana tersebut bagi para pemegang kartu KJP Plus dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI. Bagi Anda yang ingin mengecek dana sudah terkirim atau belum bisa melihatnya melalui HP dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan Sebenarnya KJP Plus November 2023 Cair ke Rekening? Cek di Sini Informasinya
1. Menginstal Aplikasi JakOne
2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
3. Bila belum Anda bisa melakukan pembuatan akun terlebih dahulu
4. Bila sudah masuk ke aplikasi bisa isi nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus
Baca Juga: Enak Pisan! Ini 7 Warung Mie Ayam Terenak dan Terpopuler di Cilegon, Simak Alamatnya di Sini
5. Lalu pilih menu informasi Saldo
Cara Pengaduan KJP Plus November 2023
Bila Anda ingin melakukan pengaduan terhadap layanan KJP Plus melakukan pelaporan dengan cara sebagai berikut.
1. Menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial yang ada di tingkat kelurahan
Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto Ayam Terenak di Kabupaten Karawang yang Layak Dikunjungi
2. Pelapor bisa juga melakukan laporan melalui online melalui https://kjp.jakarta.go.id/public/listPengaduanKJP.php
3. Melaporkan melalui SMS pengaduan di 089525767869 atau menelpon di (021) 8571012
4. Anda juga bisa mengemail melalui [email protected]
Bila Anda memiliki pertanyaan atau keluhan mengenai layanan KJP bisa menghubungi dengan beberapa cara diatas.***