Bansos KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Hari Ini, 4 Siswa yang Penuhi Kriteria Ini Dapat Cairkan di Bank DKI

- 29 November 2023, 15:07 WIB
Kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang dikabarkan udah cair hari ini.
Kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang dikabarkan udah cair hari ini. /ANTARA/Luthfia Miranda Putri

PR DEPOK - Penerima dana KJP Plus tahap 2 2023 pada bulan November ini merasa bahagia, karena bantuan sosial pendidikan mereka sudah mulai cair ke rekening Bank DKI.

 

Program bansos pendidikan dan bonus ini diberikan khusus kepada siswa yang memenuhi empat syarat penting.

Menurut informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi @jakone.mobile, dana KJP Plus tahap 2 2023 gelombang pertama telah mulai dicairkan sejak 28 November 2023.

Selain mendapatkan bantuan dana pendidikan, para penerima KJP Plus tahap 2 2023 juga berhak menikmati sejumlah bonus yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Status Pencairan BPMS 2023: Perhatikan Hal Ini untuk Melakukan Pendebitan Saldo ATM

Berikut adalah besaran dana bansos KJP Plus tahap 2 yang telah dicairkan, dengan rincian untuk setiap jenjang pendidikan:

1. Jenjang SD

- Biaya rutin Rp135.000

- Biaya berkala Rp115.000

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MAMA Awards 2023 Day 1: Ada BTS, Zerobaseone, RIIZE, Stray Kids, TVXQ, dan Lainnya

- SPP Rp130.000

2. Jenjang SMP

- Biaya rutin Rp185.000

- Biaya berkala Rp115.000

Baca Juga: 8 Rekomendasi Sate Enak di Ponorogo Langganan Warga Lokal, Tempatnya Paling Legendaris

- SPP Rp170.000

3. Jenjang SMA

- Biaya rutin Rp235.000

- Biaya berkala Rp185.000

Baca Juga: Uenak Pol! Ini 8 Warung Bakso di Ungaran dengan Rating Tinggi dan Banyak Ulasan, Lokasinya di Sini

- SPP Rp290.000

4. Jenjang SMK

- Biaya rutin Rp235.000

- Biaya berkala Rp215.000

Baca Juga: Kemendikbudristek Gelar PIMNAS ke-36, Siapkan SDM Unggul di Bidang Inovasi

- SPP Rp240.000

5. Jenjang PKBM

- Biaya rutin Rp185.000

- Biaya berkala Rp115.000

Baca Juga: Perbandingan Samsung Galaxy A15 5G, Samsung Galaxy S22 Series: Pembaruan dan Spesifikasi Terkini

Menurut peraturan terbaru dari Pemprov DKI Jakarta, dana rutin sebesar Rp100.000 per bulan dapat ditarik melalui ATM Bank DKI, sementara sisanya dapat digunakan secara non tunai dengan berbelanja di merchant yang bekerja sama dengan KJP Plus.

Selain dana pendidikan, penerima KJP Plus juga memiliki hak mendapatkan sejumlah bonus, antara lain:

- Akses gratis Transjakarta

- Gratis masuk Ancol

Baca Juga: 5 Rekomendasi Restoran All You Can Eat di Jakarta, Dijamin Puas!

- Gratis masuk Museum

- Gratis masuk Ragunan

- Gratis masuk Monas

- Belanja enam jenis pangan bersubsidi (sembako) bagi orang tua

Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT ke 52 Korpri 2023 dengan Desain Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Dibagikan ke Sosial Media

Namun, perlu diingat bahwa bansos dan bonus ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi empat syarat berikut:

1. Siswa yang resmi terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

Baca Juga: Segini Besaran KJP Plus November 2023 Tuk Peserta Didik Penerimanya

4. Siswa penerima dapat membuktikan identitasnya dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk memastikan diri sebagai penerima KJP Plus, dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id di browser ponsel Anda.

2. Klik menu "Periksa Status Penerima KJP Plus."

Baca Juga: Apa Gejala Pneumonia Pada Bayi? Berikut Penjelasannya

3. Masukkan NIK, Pilih Tahun, Pilih Tahap, Kemudian klik "Cek."

Dengan demikian, informasi tentang pencairan dana KJP Plus tahap 2 2023 pada bulan November menjadi lebih jelas, di mana bantuan sosial dan bonus dapat dinikmati oleh peserta didik yang memenuhi keempat syarat wajibnya.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah