PR DEPOK - Pada bulan November 2023, Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan Dana KJP Plus tahap 2 2023 sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberikan bantuan kepada siswa kurang mampu.
Bantuan KJP Plus tahap 2 2023 tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup berbagai keuntungan tambahan bagi para penerima, seperti gratis menggunakan Transjakarta dan akses ke wisata Ancol.
Namun, sebagai bagian dari program ini, para penerima KJP Plus tahap 2 2023 diharuskan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Baca Juga: Wow Lezat Gila! 8 Mie Ayam Paling Enak di Pemalang, Cek Segera Lokasi dan Jam Bukanya di Sini
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2023 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi serius, termasuk penarikan dana KJP Plus dan penghentian bantuan sesuai dengan rekomendasi dari satuan pendidikan.
Berikut adalah beberapa tipe pelajar yang dapat dicoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 2 2023, sebagaimana dilansir oleh UPT P4OP DKI Jakarta:
1. Pelajar yang Memanfaatkan Bantuan di Luar Aturan yang Telah Ditentukan
Mereka yang menggunakan bantuan KJP Plus untuk keperluan di luar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur.