Waspada! 5 Kriteria Siswa DKI Ini Gagal Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 2023, Kenapa? Simak Penyebabnya di Sini

- 2 Desember 2023, 21:37 WIB
 5 Kriteria Siswa DKI Ini Gagal Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 2023
5 Kriteria Siswa DKI Ini Gagal Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 2 2023 /Dok kjp.jakarta.go.id

2. Pelajar yang Merokok

Pelajar yang terbukti merokok akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Cafe di Depok Ini Nyaman Banget, Cocok untuk Nongkrong Bareng Teman-teman

3. Pelajar yang Terlibat Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Penggunaan dan peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang dapat menyebabkan pencabutan bantuan.

4. Pelajar yang Melakukan Perbuatan Asusila atau Pelecehan Seksual

Pelibatan dalam perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual adalah pelanggaran serius.

Baca Juga: PKH Desember 2023 Cair: Perhatikan Tanda Ini Ketika Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Pelajar yang Terlibat Kekerasan atau Perundungan

Terlibat dalam kekerasan atau perundungan di sekolah dapat mengakibatkan pencoretan dari daftar penerima.

Dan masih banyak lagi tipe pelajar yang bisa mengalami pencoretan dari daftar penerima KJP Plus tahap 2 2023.

Adapun pelanggaran seperti menyebarkan gambar tidak senonoh, membawa senjata tajam, atau bahkan sering bolos dapat menjadi alasan untuk menghentikan bantuan.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tengkleng Terenak dan Terlaris di Pacitan, Gurih Mlekoh Bikin Ketagihan

Dengan demikian, bagi para penerima KJP Plus tahap 2 2023, penting untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar dapat terus menikmati manfaat dari program ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah