KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Bulan November Gelombang I Cair, Intip Besaran dan Cara Cek Status Penerima

- 2 Desember 2023, 19:09 WIB
Besaran dan cara cek status penerima dana bantuan KJP Plus Tahap II di bulan November 2023.
Besaran dan cara cek status penerima dana bantuan KJP Plus Tahap II di bulan November 2023. /Dok. kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November Gelombang I sudah cair. Simak besaran dana tiap jenjang pendidikan dan cara cek status penerima di artikel berikut.

 

P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui laman akun Instagramnya resmi mengumumkan pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November Gelombang I dimulai sejak 28 November 2023.

“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November dilaksanakan secara bertahap mulai 28 November 2023,” ujar akun Instagram @upt.p4op pada Kamis (30/11/2023)

Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik. Penerima dana dari jenjang SD/MI sebanyak 226.400 peserta didik, SMP/MTs sebanyak 179.407 peserta didik, SMA/MA sebanyak 63.137 peserta didik, SMK sebanyak 105.583 peserta didik, dan PKBM sebanyak 1.736 peserta didik.

Baca Juga: Kenang Kebaikan Kiki Fatmala Semasa Hidup, Melaney Ricardo: Banyak Kata-Kata Beliau yang Menjadi Legacy

Adapun nominal dana yang diterima setiap jenjang berbeda-beda. Dana yang diterima per bulan berupa biaya rutin dan biaya berkala serta tambahan biaya SPP untuk peserta didik sekolah swasta.

Besaran Dana Bantuan KJP Plus 2023 Tiap Jenjang Pendidikan

1. SD/MI

Biaya rutin sebesar Rp135.000 per bulan, biaya berkala Rp115.000 per bulan, dan biaya tambahan SPP untuk swasta Rp130.000 per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu Come To Me yang Dinyanyikan Bang Yedam

2. SMP/MTs

Biaya rutin sebesar Rp185.000 per bulan, biaya berkala Rp115.000 per bulan, dan biaya tambahan SPP untuk swasta Rp170.000 per bulan.

3. SMA/MA

Biaya rutin sebesar Rp235.000 per bulan, biaya berkala Rp185.000 per bulan, dan biaya tambahan SPP untuk swasta Rp290.000 per bulan.

Baca Juga: Pesantren dan Silaturahmi, Strategi Prabowo untuk Mendekatkan Diri pada Masyarakat

4. SMK

Biaya rutin sebesar Rp235.000 per bulan, biaya berkala Rp215.000 per bulan, dan biaya tambahan SPP untuk swasta Rp240.000 per bulan.

5. PKBM

Biaya rutin sebesar Rp185.000 per bulan dan biaya berkala Rp115.000 per bulan.

Baca Juga: 5 Sate Ayam dengan Bumbu yang Nendang di Kabupaten Situbondo, Cek Alamatnya

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2023

Penerima KJP Plus tahun 2023 dapat melakukan langkah-langkah berikut.

1. Akses laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Enak dan Menggiurkan di Kota Madiun, Ini Alamatnya

3. Masukkan NIK KTP peserta didik terdaftar

4. Pilih Tahun dan Tahap penyaluran yang relevan

5. Klik "Cek" dan tunggu informasi status penerima muncul.

Demikian informasi besaran dana dan cara cek status penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November Gelombang I.***

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah