Cek Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id Error, Buka Situs Siladu untuk Cek Data DTKS

- 4 Desember 2023, 21:33 WIB
Situs kjp.jakarta.go.id alami error, ini cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang sudh dicairkan sejak 28 November 2023 lalu.
Situs kjp.jakarta.go.id alami error, ini cara cek penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang sudh dicairkan sejak 28 November 2023 lalu. /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Berikut alternatif solusi yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 gelombang 1 yang sudah dicairkan sejak 28 November 2023 lalu.

 

Sebagaimana diketahui, situs kjp.jakarta.go.id masih error karena ada maintenance server, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan pengecekan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 gelombang 1 yang sudah dicairkan sejak akhir November.

Untuk mengatasi hal ini, masyarakat bisa melakukan alternatif pengecekan data atau status di DTKS melalui website Siladu. Hal ini untuk memastikan apakah NIK yang ada sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2.

Perlu diingat bahwa bantuan KJP Plus 2023 tahap 2 yang telah dicairkan sejak 28 November 2023, hanya diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di DTKS, DTKS Daerah, atau data lain yang ditetapkan seseuai keputusan gubernur.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan Selasa, 5 Desember 2023: Bersikap Bijaksana, Isi Ulang Energi

Oleh karena itu, selama situs kjp.jakarta.go.id masih error, tidak ada salahnya untuk memastikan status DTKS melalui website Siladu. Berikut caranya.

Cara Cek Data DTKS Penerima KJP Plus 2023 Tahap 2 di Siladu

1. Buka situs https://siladu.jakarta.go.id/

2. Masukkan NIK peserta didik

Baca Juga: 7 Kedai Bakmi Enak di Semarang Favorit Mahasiswa, Harga Murah Porsi Melimpah, Ini Alamat dan Jam Buka

3. Klik 'Cek NIK'

Apabila NIK peserta didik terdaftar di DTKS, maka kemungkinan juga akan menjadi penerima KJP Plus 2023 tahap 2. Harap menunggu pengiriman dana bantuan KJP Plus ke ATM masing-masing karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Namun, jika NIK peserta didik tidak ditemukan dalam data DTKS Siladu sebagai penerima KJP Plus 2023 tahap 2, maka ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, jika data NIK tidak ditemukan di DTKS, kemungkinan peserta didik calon penerima KJP Plus 2023 belum mendaftar secara daring, sehingga datanya tidak ada.

Baca Juga: Menarik untuk Anda Kunjungi! Inilah 5 Kolam Renang Rekomen di Kota Bekasi

Terkait hal ini, peserta didik bersama walinya bisa meminta bantuan ke kelurahan setempat agar bisa terdaftar di DTKS.

Alasan yang kedua, status pendaftaran DTKS masih dalam proses musyawarah kelurahan, Dukcapil, dan Kemensos, sehingga belum bisa dilihat data NIK-nya di Siladu. Untuk hal ini, peserta didik harus sabar menunggu keputusan terkait.

Meski begitu, ada baiknya untuk terus melakukan pengecekan secara berkala di kjp.jakarta.go.id untuk memastikan status penerima KJP Plus 2023 tahap 2 yang telah dicairkan sejak 28 November 2023 untuk gelombang pertama.

Berapa besar dana KJP Plus 2023 tahap 2 gelombang 1 yang sudah cair?

Baca Juga: Cegah Mafia Tanah, Jokowi Luncurkan 2,5 Juta Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @upt.p4op, besaran dana KJP Plus 2023 tahap 2 gelombang 1 yang sudah cair sejak 28 November 2023, masih sama seperti sebelumnya untuk jenjang SD-SMA. Berikut rinciannya.

1. SD/MI, Rp380 ribu
2. SMP/MTs, Rp470 ribu
3. SMA/MA, Rp710 ribu
4. SMK, Rp690 ribu
5. PKBM Paket A/B/C, Rp300 ribu

Diketahui, ada sebanyak 576.263 peserta didik dari SD-SMA yang akan menerima bantuan KJP Plus 2023 tahap 2. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

Dimana pada KJP Plus 2023 tahap 1, dana bantuan diberikan kepada 674.599 peserta didik. Itu artinya, sebanyak 98.336 peserta didik tak lagi mendapatkan bantuan KJP Plus 2023 di tahap kedua.

Baca Juga: 8 Alamat Kedai Soto Terpopuler di Magelang, Sajian Soto Sedap Bikin Tubuh Hangat

Layanan Pengaduan KJP Plus 2023

Apabila ada keluhan terkait pencairan KJP Plus 2023 tahap 2, masyarakat bisa mengirimkan SMS pengaduan ke nomor 0895-2576-7869 atau melalui email di [email protected].

Masyarakat juga bisa menghubungi telepon 021-8571-012, atau mendatangi langsung kantor P4OP DKI Jakarta di Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur (samping SMAN 54 Jakarta).

Atau, bisa juga melalui DM Instagram di akun resmi @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah