Caranya sangat mudah, peserta didik bisa membuka laman kjp.jakarta.go.id tersebut melalui HP masing-masing, lalu pilih opsi ‘Periksa Status Penerima KJP’ dan klik ‘Cek Status Penerima’. Peserta didik bisa memasukan NIK pada kotak yang telah disediakan, lalu isi pilihan ‘Tahap’ dan ‘Tahun’.
Setelah semuanya terisi, peserta didik bisa mengklik tombol ‘Cek’. Tunggu sebentar hingga hasilnya keluar di layar. Peserta didik yang masih masuk dalam daftar penerima KJP Plus Desember 2023 akan menerima tanda “Ditetapkan Sebagai Penerima”.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Nasi Goreng Enak di Boyolali, Bikin Nagih!
Namun, jika peserta didik mendapatkan status “Data Tidak Ditemukan”, itu artinya nama peserta didik sudah tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Desember 2023. Apabila kendala ini terjadi, peserta didik bisa menanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan setempat.
Bagi peserta didik yang masih terdaftar sebagai penerima KJP Plus Desember 2023, segera kunjungi bank penyalur untuk mencairkan bantuan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Besaran KJP Plus Desember 2023
Peserta didik SD/MI akan mendapatkan biaya rutin sebesar Rp135.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130.000.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Rumah Makan Sedap dan Mantap di Jatinangor yang Selalu Ramai
Peserta didik SMP/MTs akan mendapatkan biaya rutin sebesar Rp185.000, biaya berkala Rp115.000, dan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170.000.