Cara Cek Penerima KJP Plus Desember 2023 di kjp.jakarta.go.id dan Estimasi Jadwal Pencairannya

- 7 Desember 2023, 10:30 WIB
Cara Cek Penerima KJP Plus Desember 2023
Cara Cek Penerima KJP Plus Desember 2023 /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Berikut cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang cair pada Desember 2023 dan estimasi jadwal pencairannya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang 1 secara bertahap mulai 28 November 2023. Dana bantuan pendidikan ini diberikan kepada 576.263 peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).

Sementara itu, pencairan KJP Plus Desember 2023 belum diumumkan jadwalnya. Saat ini, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI sedang menguji data calon penerima yang layak menerima KJP Plus 2023.

Baca Juga: 7 Daftar Bakmi Terkenal dan Wenak Te Nan di Semarang yang Tempatnya Nyaman, Ini Alamatnya

Diprediksi, apabila tidak ada kendala maka dana KJP Plus Tahap 2 gelombang 2 disalurkan pada akhir bulan Desember 2023. Ini sama dengan skema pencairan gelombang I.

Calon penerima sebaiknya terus memantau akun media resmi P4OP agar tidak ketinggalan informasi terkini penyaluran KJP Plus 2023.

Sambil menunggu jadwalnya ditetapkan, siswa dapat mengecek penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Wow Nikmat Abis Cak! 8 Bakso Paling Enak dan Terlaris di Banyuwangi, Catat Alamatnya di Sini

Guna mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus yang cair pada Desember 2023 berikut ini:

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

Baca Juga: Tes Psikologi: Cek Apakah Kamu Manusia Unik dengan Kepribadian Toleran dari Gambar Ini

3. Pilih menu ‘Pencarian’.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Desember 2023;

5. Isi 'Tahun' dan 'Tahap’ yang relevan;

7. Klik menu ‘Cek’;

Baca Juga: Sudah Ada Pencairan Baru Tapi KJP Plus November 2023 Masih Belum Cair? Ini Alasannya

8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Desember 2023 akan muncul.

Syarat Penerima KJP Plus

1. Peserta didik terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Peserta didik terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Baca Juga: 6 Tempat Glamping di Bogor, Rekomendasi Buat yang Ingin Menghabiskan Malam Tahun Baru

3. Terdata sebagai Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI JAKARTA. Ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah