PR DEPOK – Pendidikan adalah hak bagi setiap anak, namun kenyataannya masih banyak anak-anak Indonesia yang menghadapi kendala dalam mengejar cita-cita mereka karena keterbatasan ekonomi.
Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud memberikan bantuan sosial kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi kondisi-kondisi tertentu.
Apa saja kondisi-kondisi ini? Simak informasi lengkapnya mengenai 8 kategori siswa yang mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud di artikel ini.
Baca Juga: 6 Bakmi Paling Enak, Hits dan Top Rating di Bandung: Berikut Alamatnya
Bansos PIP Kemdikbud disalurkan dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat satu kali dalam setahun.
Tujuan dari pemberian PIP Kemdikbud, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi pip.kemdikbud.go.id, adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat menempuh pendidikan.
Bansos PIP Kemdikbud memiliki dampak positif yang signifikan, terutama dalam mengurangi angka putus sekolah di Indonesia yang disebabkan oleh kendala biaya.
Baca Juga: Waspada Hujan untuk Wilayah Depok, Cek Prakiraan Cuaca Besok Jumat 8 Desember 2023 di Sini
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan setiap siswa dapat fokus pada pendidikan mereka tanpa terbebani oleh kekhawatiran keuangan.
8 Kategori Siswa yang Berhak Menerima PIP Kemdikbud
Bagi siswa yang ingin menjadi penerima PIP, ada beberapa kondisi tertentu yang harus dipenuhi.
Berdasarkan informasi yang diambil dari berbagai sumber, berikut adalah 8 kondisi siswa yang bisa diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Baca Juga: 6 Daftar Warung Bakso Terenak di Purworejo, Tekstur Baksonya Lembut dan Dijamin Bikin Nagih!
1. Keluarga Terpidana
Siswa yang memiliki anggota keluarga yang dipidana, terutama kepala keluarga, dapat mengajukan diri sebagai calon penerima PIP dengan melampirkan bukti seperti surat keterangan penangkapan atau penahanan.
2. Tinggal di Daerah Konflik
Siswa yang tinggal di daerah yang mengalami konflik, seperti kerusuhan masyarakat, dapat diusulkan sebagai penerima PIP.
Baca Juga: Cairkan Uangnya! Bansos BPNT Desember 2023 Siap Disalurkan, Cek Nama Penerima dengan Mudah
3. Tinggal di Wilayah Terdampak Bencana
Siswa yang tinggal di daerah terdampak bencana seperti banjir, gunung meletus, atau tanah longsor dapat mengajukan diri sebagai penerima PIP.
4. Kekurangan Fisik
Siswa yang mengalami kekurangan fisik dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh pihak sekolah.
5. Pemegang PKH, KPS, atau KKS
Siswa yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) berhak mengajukan diri sebagai penerima PIP.
6. Siswa Pernah Drop Out (DO)
Siswa yang sebelumnya pernah drop out dan ingin melanjutkan pendidikan dapat diusulkan sebagai penerima PIP.
7. Anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu
Selain anak yatim/piatu/yatim piatu, siswa yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial bisa diusulkan sebagai penerima PIP melalui Dapodik sekolah.
8. Siswa Miskin/Rentan Miskin
Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, siswa harus membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dengan memahami kondisi-kondisi ini, siswa dapat melaporkan diri ke sekolah untuk diajukan sebagai penerima PIP dengan menyertakan bukti yang mendukung kondisi tertentu.
Dengan begitu, setiap anak Indonesia memiliki peluang yang setara dalam mengejar pendidikan dan mewujudkan potensi mereka.***