PR DEPOK – Pada tahun 2024, Program Indonesia Pintar (PIP) masih akan menjadi fokus utama dalam mendukung pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa PIP 2024 akan menyasar sekitar 18,5 juta siswa dari jenjang SD hingga SMK dengan anggaran mencapai Rp13,4 triliun.
Menariknya, penyaluran dana PIP 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Desember 2023 di kjp.jakarta.go.id dan Estimasi Jadwal Pencairannya
Tahap 1: Februari-April
Pada tahap pertama, pencairan dana PIP 2024 akan dilaksanakan antara bulan Februari hingga April.
Dana pada tahap ini khususnya akan disalurkan kepada peserta didik penerima PIP yang datanya berasal dari pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif.
Kriteria penerima antara lain adalah penerima jalur DTKS yang wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya.
Tahap 2: Mei-September
Pada tahap kedua, penyaluran dana PIP 2024 akan dilakukan antara bulan Mei hingga September.