PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi inisiatif pemerintah Indonesia untuk membangun dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang kurang mampu.
PIP tahap tiga dirancang sedemikian rupa untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kemungkinan putus sekolah.
Penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dari keluarga miskin, rentan miskin dan pertimbangan khusus.
Pertimbangan khusus yang dimaksud adalah peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, yatim, piatu, panti sosial, ataupun panti asuhan.
Baca Juga: BLT El Nino Desember 2023 Cair Tanggal Berapa? Catat Bocoran Jadwal dan Kategori Penerimanya
Tidak hanya itu, PIP tahap tiga yang berhak menerima adalah peserta didik yang terkena bencana alam, drop out dari sekolah, dari keluarga narapidana, dan daerah yang sedang terdampak konflik.
Cara Mengecek Penerima PIP Tahap 3
Bagi para peserta didik yang merupakan calon penerima bantuan PIP yang ingin melakukan pengecekan status sebagai penerima bantuan PIP tahap tiga, langsung bisa kunjungi melalui ponsel masing-masing di laman pip.kemdikbud.go.id
Setelah itu, para peserta didik wajib mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta masukan KTP siswa calon penerima. Kemudian masukan kode captcha yang sudah disediakan, lalu klik cek penerima PIP.
Baca Juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri