Jika peserta didik sudah mengisi data dengan lengkap, maka akan segera di proses untuk menampilkan hasilnya jika Anda sebagai penerima bantuan PIP.
Cara Mencairkan PIP Tahap 3
Jika peserta didik sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap tiga, makan sudah bisa dilakukan pencairan dana. Berikut adalah caranya.
Peserta didik harus wajib membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), kemudian siapkan identitas pengenal peserta didik atau orang tua siswa dan wali siswa. Setelah itu persiapkan Kartu Debit Instan Rekening SimPel yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur.
Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Marapi yang Belum Ditemukan Simpang Siur, Kepolisian Minta Warga Melapor
Besaran yang Diterima PIP Tahap 3
Peserta didik SD/ SDLB/ Paket A mendapatkan Rp. 450.000 per tahun. Namun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.
Peserta didik SMP/ SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, bagi khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.
Peserta didik SMA/ SMK/ SMALB /Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.
Baca Juga: Lamak Bana! 5 Mie Ayam Favorit Banyak Orang di Solok
Siswa yang telah mendapatkan bantuan PIP dengan status aktif akan disalurkan melalui rekening BNI atau BRI.***