Alhamdulillah Cair! Cek Penerima Bantuan PIP Tahap 3 Rp1 Juta, Berikut Cara Cek dan Nominal Bantuannya

- 6 Desember 2023, 14:29 WIB
PIP Rp1 juta cair ke siswa ini, berikut cara pencairan bantuannya.  /Pixabay/Akshayapatra
PIP Rp1 juta cair ke siswa ini, berikut cara pencairan bantuannya. /Pixabay/Akshayapatra /

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi inisiatif pemerintah Indonesia untuk membangun dan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang kurang mampu.

PIP tahap tiga dirancang sedemikian rupa untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kemungkinan putus sekolah.

Penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dari keluarga miskin, rentan miskin dan pertimbangan khusus.

Pertimbangan khusus yang dimaksud adalah peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu, yatim, piatu, panti sosial, ataupun panti asuhan.

Baca Juga: BLT El Nino Desember 2023 Cair Tanggal Berapa? Catat Bocoran Jadwal dan Kategori Penerimanya

Tidak hanya itu, PIP tahap tiga yang berhak menerima adalah peserta didik yang terkena bencana alam, drop out dari sekolah, dari keluarga narapidana, dan daerah yang sedang terdampak konflik.

Cara Mengecek Penerima PIP Tahap 3

Bagi para peserta didik yang merupakan calon penerima bantuan PIP  yang ingin melakukan pengecekan status sebagai penerima bantuan PIP tahap tiga, langsung bisa kunjungi melalui ponsel masing-masing di laman pip.kemdikbud.go.id

Setelah itu, para peserta didik wajib mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta masukan KTP siswa calon penerima. Kemudian masukan kode captcha yang sudah disediakan, lalu klik cek penerima PIP.

Baca Juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Jika peserta didik sudah mengisi data dengan lengkap, maka akan segera di proses untuk menampilkan hasilnya jika Anda sebagai penerima bantuan PIP.

Cara Mencairkan PIP Tahap 3

Jika peserta didik sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap tiga, makan sudah bisa dilakukan pencairan dana. Berikut adalah caranya.

Peserta didik harus wajib membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), kemudian siapkan identitas pengenal peserta didik atau orang tua siswa dan wali siswa. Setelah itu persiapkan Kartu Debit Instan Rekening SimPel yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Marapi yang Belum Ditemukan Simpang Siur, Kepolisian Minta Warga Melapor

Besaran yang Diterima PIP Tahap 3

Peserta didik SD/ SDLB/ Paket A mendapatkan Rp. 450.000 per tahun. Namun khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000.

Peserta didik SMP/ SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun, bagi khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000.

Peserta didik SMA/ SMK/ SMALB /Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000.

Baca Juga: Lamak Bana! 5 Mie Ayam Favorit Banyak Orang di Solok

Siswa yang telah mendapatkan bantuan PIP dengan status aktif akan disalurkan melalui rekening BNI atau BRI.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah