4,4 Juta Siswa Belum Terima Dana PIP Kemdikbud 2023? Ini Penyebab dan Solusi Penyelesaiannya

- 13 Desember 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2023. /indonesiabaik.id

4. Jika tercatat sebagai penerima PIP, siswa dapat segera mengonfirmasi ke pihak sekolah untuk mendapatkan Surat Keterangan Penerima PIP.

Untuk siswa yang baru menjadi penerima PIP tahun 2023 atau yang perlu mengganti rekening, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) (khusus siswa di Provinsi Aceh).

Baca Juga: Siapa Harun Al-Rasyid yang Disinggung Anies Baswedan dalam Debat Capres? Ini Sosok dan Kronologi Tewasnya

Setelah aktivasi rekening, siswa hanya perlu menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Pencairan PIP sebagai tanda bahwa dana bantuan pendidikan akan segera ditransfer ke rekening penerima.

Besaran dana PIP bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan diantaranya siswa SD/Sederajat: Rp450.000, siswa SMP/Sederajat: Rp750.000, dan siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta.

Namun, perlu diingat bahwa siswa kelas awal dan kelas akhir hanya menerima 50 persen dari jumlah tersebut. Dana PIP juga hanya dicairkan satu kali dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Rekomen Banget! Inilah 7 Lokasi Warung Bakso Paling Nikmat di Pekanbaru, Wajib Dicoba Sih!

Pencairan dana PIP 2023 tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Proses ini terbagi dalam tiga termin:

Termin Pertama (Februari - April): Disalurkan kepada penerima PIP dengan data terpadu dari DTKS dan Dapodik, serta yang sudah memiliki rekening aktif.

Termin Kedua (Mei - September): Diperuntukkan bagi siswa dengan data dari usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, dan yang telah tercantum dalam SK Nominasi Penerima PIP 2024.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah