Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang 2: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima

- 3 Januari 2024, 14:44 WIB
Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang II
Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang II /Instagram/@jakone.mobile/

PR DEPOK – Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II 2023 Gelombang 2 dilakukan sejak 30 Desember 2023.

Jumlah penerima KJMU Tahap II 2023 ini adalah sebanyak 5.467 mahasiswa dengan total bantuan dana Rp9.000.000 per semester.

“Pengumuman bagi penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II dilaksanakan secara bertahap mulai 30 Desember 2023. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sebanyak 5.467 mahasiswa,” sebut akun Instagram @upt.p4op pada Minggu, 31 Desember 2023 lalu lalu.

Baca Juga: Oke Banget! 5 Tempat Makan Hits di Grobogan Menu Beragam dan Tempatnya Nyaman, Pelayanan Nomor Satu

KJMU merupakan salah satu program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa dari keluarga rentan dan miskin guna meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa.

Pada KJMU Tahap I Tahun 2023 lalu, sebanyak 15.153 mahasiswa yang berasal dari 106 PTN dan 12 PTS dari jenjang D-3, D-4, S-1, hingga Profesi yang menerima dana bantuan kuliah.

Bagaimana cara mengetahui status penerima dana KJMU? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: Sikat! Ini 5 Rekomendasi Tempat Sate Terkenal di Kota Sumedang yang Gak Bau Amis

Cara Cek Status Penerima KJMU

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek status penerima KJMU.

1. Buka laman resmi https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/statuspencairankjmu.php.

2. Pada menu Status Pencairan Dana Bagi Penerima KJMU, pilih Tahun dan pilih Tahap sesuai jadwal.

Baca Juga: Sikat! Ini 5 Rekomendasi Tempat Sate Terkenal di Kota Sumedang yang Gak Bau Amis

3. Masukkan NIK mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima.

4. Klik tombol “Submit”, lalu tunggu sebentar hingga hasil pencarian muncul di layar.

Komponen dan Manfaat Beasiswa KJMU

Besaran beasiswa KJMU yang berhak diterima oleh peserta didik sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 per bulan. Artinya, dalam setahun masing-masing mahasiswa penerima KJMU mendapat bantuan sebesar Rp18.000.000.

Baca Juga: Siap-Siap! Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Januari? Simak Cara Cek Nama Penerima Cukup Pakai Data Ini

Dana bantuan tersebut digunakan sebagai biaya yang menunjang proses pendidikan seperti biaya hidup, biaya buku, dana transportasi, perlengkapan kuliah, serta biaya personal lainnya.

Syarat Penerima KJMU

Penerima KJMU merupakan mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, terdaftar dalam sistem DTKS, tidak menerima sumber beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Selain itu, penerima KJMU juga telah lulus dari pendidikan SMA atau sederajat di negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya, lulus seleksi PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, lulus seleksi PTS jalur reguler terakreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta, serta pengajuan maksimal beasiswa KJMu paling lambat hingga semester 4.

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan dana KJMU Tahap II 2023 Gelombang II.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah